REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH GORONTALO NO 7 TAHUN 2016

 

Tugas Kebijakan Perundang-undangan                                                                    Medan,   Januari  2021

REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NO 7 TAHUN 2016

TENTANG

PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

 

Oleh :

 

ZAKIYA HASANAH

191201075

HUT 3D

 

 



 

 

 

 


PROGRAM STUDI KEHUTANANFAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020



PENDAHULUAN

 

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa mangrove merupakan ekosistem hutan yang termasuk dalam kategori hutan lindung, hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur wilayah pantai dan pesisir, sehingga hutan ini harus dilestarikan dan dilindungi, dan oleh karena itu dalam pasal 2, menyatakan pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. Pengertian Mangrove terdapat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove 1 Salim, H,S, 2008, Dasar Dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 1 pasal 1 ayat (1) “Mangrove adalah sekumpulan tumbuh-tumbuhan Dicotyledoneae dan atau Monocotyledoneae terdiri atas jenis tumbuhan yang mempunyai hubungan taksonomi sampai dengan taksa kelas (unrelated families) tetapi mempunyai persamaan adaptasi morfologi dan fisiologi terhadap habitat yang dipengaruhi oleh pasang surut”.

Bahwa ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan kawasan bernilai ekosistem penting yang memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial yang strategis dalam pemanfaatan lahan serta pelestarian lingkungan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, muara sungai dan daratan berekosistem mangrove untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan urusan pemerintahan bidang kehutanan adalah pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, termasuk di dalamnya mengenai pelestarian ekosistem mangrove, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 2 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.

Di balik sumbangsih devisa bagi sub sektor perikanan (tambak) serta pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu mangrove yang melampaui daya dukungannya, tidak sedikit ekosistem mangrove mengalami kerusakan dan menajdi kritis. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo untuk mempertahankan keberadaan ekosistem mangrove seperti pemulihan ekosistem mangrove yang rusak/kritis melalui kegiatan rehabilitasi, penunjukan kawasan lindung mangrove, penetapan jalur hijau pesisir, namun upaya tersebut tidak mampu mengimbangi tingkat kerusakan mangrove serta menghentikan aktivitas perombakan ekosistem mangrove menjadi peruntukan lain. Laju kerusakan tersebut belum termasuk kerusakan ekosistem mangrove yang disebabkan oleh aktivitas daya-daya alam.

 Diperkirakan penyumbang terbesar kerusakan ekosistem mangrove di Indonesia umumnya dan di wilayah Provinsi Gorontalo khususnya antara lain; disebabkan oleh besarnya konflik lahan di pesisir, tumpang tindih pemanfaatan lahan, kurangnya koordinasi antar sektor/sub sektor yang berkepentingan terhadap eksosistem pesisir, penegakan hukum lingkungan yang lemah, serta tidak tegasnya alokasi ruang untuk pelestarian mangrove di wilayah pesisir. Belajar dari pengalaman pahit yang dialami dewasa ini, maka perlu diupayakan adanya pengelolaan dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.

30 Pengelolaan dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan dapat diwujudkan melalui pemahaman fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara lengkap dan mendalam. Karena itu, dibalik manfaat ekonomi ekosistem mangrove seperti diuraikan di atas, sebenarnya terdapat fungsi geofisik, biologis/ekologis dan sosial budaya yang tidak kalah pentingnya bagi upaya pelestarian ekosistem pesisir untuk menunjang pembangunan secara berkelanjutan di wilayah pesisir

 

                                                      PEMBAHASAN

 

Pemanfaatan lain ekosistem mangrove adalah pembukaan lahan mangrove untuk industri, dermaga, pertanian, pemukiman, dan fasilitas umum. Sisi lain dari pemanfaatan ekosistem mangrove adalah pemanfaatan kayu mangrove untuk bahan bangunan, perahu, bahan baku industri pulp dan kertas, serta kayu bakar. Di balik sumbangsih devisa bagi sub sektor perikanan (tambak) serta pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu mangrove yang melampaui daya dukungannya, tidak sedikit ekosistem mangrove mengalami kerusakan dan menajdi kritis.

Bahwa keberadaan ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo sudah sangat terancam kelestariannya yang berdampak pada banyaknya pantai yang terabrasi, terintrusi dan berkurangnya tempat bertelurnya ikan sehingga memerlukan pembangunan yang berasaskan pelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove yang berkelanjutan, konsisten, terpadu berkepastian hukum, pemerataan, dan peran serta masyarakat, keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060)

BAB I KETENTUAN UMUM : Berisi tentang ketentuan umum yang terdiri dari ayat dua Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

BAB II RUANG LINGKUP : Berisi tentang  Pasal 5 (1) Peraturan daerah ini mengatur pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi seluruh wilayah pesisir berekosistem mangrove, termasuk pulau-pulau kecil, muara sungai dan daratan berekosistem mangrove.

BAB III KEWENANGAN : Berisi tentang  Pasal 6 Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan pengelolaan hutan mangrove yang berada pada kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung (HL) dan bukan kawasan hutan/ area penggunaan lain (APL)

BAB IV PERENCANAAN: Berisi tentang Tata cara penyusunan perencanaan pengelolaan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. BAB V PEMANFAATAN : Berisi tentang kegiatan untuk tujuan usaha dan kegiatan bukan untuk usaha. Terdiri dari pasal 17-28.

BAB V PEMANFAATAN : Berisi tentang Kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendayagunaan sumberdaya ekosistem mangrove.

BAB VI PERLINDUNGAN : Berisi tentang Perlindungan dilakukan terhadap kerusakan ekosistem mangrove yang disebabkan oleh badan usaha/orang perseorangan, kebakaran, daya-daya alam, ternak serta hama dan penyakit lainnya.

BAB IX PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :Berisi Bagian Kesatu Hak Masyarakat Pasal 40 (1) Pemerintah daerah mengakui, menghormati, dan melindungi hakhak masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal atas pengelolaan ekosistem mangrove yang telah dimafaatkan secara turun-temurun.

BAB  X KERJA SAMA DAN KEMITRAAN : Berisi Bagian kesatu Kerjasama Pasal 46 (1) pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dalam rangka pengelolaan ekosistem mangrove

BAB XI INSENTIF : Berisi tentang Pasal 51 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha yang melakukan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

BAB XII TIM KOORDINASI SPEM : Bagian Kesatu Kedudukan dan Tugas Pokok Pasal 52 (1) TIM Koordinasi SPEM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

BAB XIII LARANGAN : Berisi tentang Pasal 54 Setiap orang dilarang : a. melakukan konversi ekosistem mangrove pada zona pemanfaatan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis.

BAB XV PENYELESAIAN SENGKETA :Pasal 55 (1) masyarakat setempat dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan atas kerugian yang diderita sebagai akibat pengelolaan ekosistem mangrove.

BAB XVI PEMBIAYAAN : Pasal 56 Pembiayaan pengelolaan ekosistem mangrove bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah.

BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN :Pasal 57 (1) Selain oleh Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

BAB XVIII KETENTUAN PIDANA : Pasal 58 (1) Setiap orang tanpa hak melakukan pemanfaatan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

BAB XIX KETENTUAN PENUTUP : Pasal 59 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang sederajat atau di bawahnya yang mengatur ekosistem mangrove tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :

a. bahwa ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan kawasan bernilai ekosistem penting yang memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial yang strategis dalam pemanfaatan lahan serta pelestarian lingkungan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, muara sungai dan daratan berekosistem mangrove untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa keberadaan ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo sudah sangat terancam kelestariannya yang berdampak pada banyaknya pantai yang terabrasi, terintrusi dan berkurangnya tempat bertelurnya ikan sehingga memerlukan pembangunan yang berasaskan pelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove yang berkelanjutan, konsisten, terpadu berkepastian hukum, pemerataan, dan peran serta masyarakat, keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan;

c. bahwa sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan urusan pemerintahan bidang kehutanan adalah pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, termasuk di dalamnya mengenai pelestarian ekosistem mangrove;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Mengingat :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

 4. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);

6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4197);

7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725

9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);

10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);

 14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);

15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);

 16. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);

 17. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 166);

 18. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 02);

19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan;

20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

                             KELAYAKAN IMPLEMENTASI

 Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan Daerah provinsi Gorontalo nomor 7 tahun 2016 tentang pengelolaan  ekosistem mangrove di Menurut saya, Peraturan ini sudah cukup bagus sehingga implementasi peraturan daerah ini sangat layak.

 SARAN DAN MASUKAN

            Sebaiknya ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang syarat dan kewajiban  pemberi izin pengelolaan ekosistem mangrove, agar mengurangi terjadinya pelanggaran untuk kedepannya dan melampirkan daftar pustaka serta sumbernya.


DAFTAR PUSTAKA

Haris,Abdul.2018.Penggelolaan Mangrove Berbasis Ekologi dan Ekonomi.Makasar

           Inti Mediatama    

Kustanti,2014,Evolusi Hak Kepemilikan Dalam Penggelolaan Ekosistem Hutan.

              Mangrove.ITB           


Komentar

Posting Komentar