REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH GORONTALO NO 7 TAHUN 2016
Tugas Kebijakan
Perundang-undangan Medan,
Januari 2021
REVIEW PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NO 7 TAHUN 2016
TENTANG
PENGELOLAAN EKOSISTEM
MANGROVE
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko, S. Hut.,
M. Si
Oleh :
ZAKIYA
HASANAH
191201075
HUT
3D
PROGRAM STUDI KEHUTANANFAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA
UTARA
MEDAN
2020
PENDAHULUAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa mangrove merupakan
ekosistem hutan yang termasuk dalam kategori hutan lindung, hutan lindung
adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur wilayah pantai dan pesisir, sehingga hutan
ini harus dilestarikan dan dilindungi, dan oleh karena itu dalam pasal 2,
menyatakan pemerintah bertanggungjawab dalam pengelolaan yang berasaskan
manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan
keterpaduan. Pengertian Mangrove terdapat pada Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku dan Pedoman
Penentuan Kerusakan Mangrove 1 Salim, H,S, 2008, Dasar Dasar Hukum Kehutanan,
Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 1 pasal 1 ayat (1) “Mangrove adalah sekumpulan
tumbuh-tumbuhan Dicotyledoneae dan atau Monocotyledoneae terdiri atas jenis
tumbuhan yang mempunyai hubungan taksonomi sampai dengan taksa kelas (unrelated
families) tetapi mempunyai persamaan adaptasi morfologi dan fisiologi terhadap
habitat yang dipengaruhi oleh pasang surut”.
Bahwa ekosistem
mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan kawasan bernilai ekosistem
penting yang memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial yang strategis dalam
pemanfaatan lahan serta pelestarian lingkungan di wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, muara sungai dan daratan berekosistem mangrove untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat,sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan urusan
pemerintahan bidang kehutanan adalah pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai
ekosistem penting, termasuk di dalamnya mengenai pelestarian ekosistem mangrove, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043); 2 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.
Di balik
sumbangsih devisa bagi sub sektor perikanan (tambak) serta pembukaan lahan dan
pemanfaatan kayu mangrove yang melampaui daya dukungannya, tidak sedikit
ekosistem mangrove mengalami kerusakan dan menajdi kritis. Berbagai upaya telah
dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo untuk
mempertahankan keberadaan ekosistem mangrove seperti pemulihan ekosistem
mangrove yang rusak/kritis melalui kegiatan rehabilitasi, penunjukan kawasan
lindung mangrove, penetapan jalur hijau pesisir, namun upaya tersebut tidak
mampu mengimbangi tingkat kerusakan mangrove serta menghentikan aktivitas
perombakan ekosistem mangrove menjadi peruntukan lain. Laju kerusakan tersebut
belum termasuk kerusakan ekosistem mangrove yang disebabkan oleh aktivitas
daya-daya alam.
Diperkirakan penyumbang terbesar kerusakan
ekosistem mangrove di Indonesia umumnya dan di wilayah Provinsi Gorontalo
khususnya antara lain; disebabkan oleh besarnya konflik lahan di pesisir,
tumpang tindih pemanfaatan lahan, kurangnya koordinasi antar sektor/sub sektor
yang berkepentingan terhadap eksosistem pesisir, penegakan hukum lingkungan
yang lemah, serta tidak tegasnya alokasi ruang untuk pelestarian mangrove di
wilayah pesisir. Belajar dari pengalaman pahit yang dialami dewasa ini, maka
perlu diupayakan adanya pengelolaan dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara
berkelanjutan.
30 Pengelolaan
dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan dapat diwujudkan
melalui pemahaman fungsi dan manfaat ekosistem mangrove secara lengkap dan
mendalam. Karena itu, dibalik manfaat ekonomi ekosistem mangrove seperti
diuraikan di atas, sebenarnya terdapat fungsi geofisik, biologis/ekologis dan
sosial budaya yang tidak kalah pentingnya bagi upaya pelestarian ekosistem
pesisir untuk menunjang pembangunan secara berkelanjutan di wilayah pesisir
PEMBAHASAN
Pemanfaatan lain ekosistem mangrove adalah pembukaan lahan
mangrove untuk industri, dermaga, pertanian, pemukiman, dan fasilitas umum. Sisi
lain dari pemanfaatan ekosistem mangrove adalah pemanfaatan kayu mangrove untuk
bahan bangunan, perahu, bahan baku industri pulp dan kertas, serta kayu bakar. Di
balik sumbangsih devisa bagi sub sektor perikanan (tambak) serta pembukaan
lahan dan pemanfaatan kayu mangrove yang melampaui daya dukungannya, tidak
sedikit ekosistem mangrove mengalami kerusakan dan menajdi kritis.
Bahwa keberadaan ekosistem mangrove di wilayah
Provinsi Gorontalo sudah sangat terancam kelestariannya yang berdampak pada
banyaknya pantai yang terabrasi, terintrusi dan berkurangnya tempat bertelurnya
ikan sehingga memerlukan pembangunan yang berasaskan pelestarian dan
perlindungan ekosistem mangrove yang berkelanjutan, konsisten, terpadu
berkepastian hukum, pemerataan, dan peran serta masyarakat, keterbukaan,
akuntabilitas, serta keadilan, Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060)
BAB I KETENTUAN UMUM :
Berisi tentang ketentuan umum yang terdiri dari ayat
dua Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
BAB
II RUANG LINGKUP : Berisi tentang Pasal 5 (1) Peraturan
daerah ini mengatur pengelolaan ekosistem mangrove yang meliputi seluruh
wilayah pesisir berekosistem mangrove, termasuk pulau-pulau kecil, muara sungai
dan daratan berekosistem mangrove.
BAB
III KEWENANGAN : Berisi tentang Pasal 6 Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan pengelolaan hutan mangrove yang berada pada kawasan
hutan dengan fungsi hutan lindung (HL) dan bukan kawasan hutan/ area penggunaan
lain (APL)
BAB
IV PERENCANAAN: Berisi tentang Tata cara penyusunan perencanaan pengelolaan
ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan. BAB V PEMANFAATAN : Berisi tentang kegiatan untuk tujuan usaha dan kegiatan
bukan untuk usaha. Terdiri
dari pasal 17-28.
BAB
V PEMANFAATAN : Berisi tentang Kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pendayagunaan sumberdaya ekosistem mangrove.
BAB
VI PERLINDUNGAN : Berisi tentang Perlindungan dilakukan
terhadap kerusakan ekosistem mangrove yang disebabkan oleh badan usaha/orang
perseorangan, kebakaran, daya-daya alam, ternak serta hama dan penyakit
lainnya.
BAB IX PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :Berisi Bagian
Kesatu Hak Masyarakat Pasal 40 (1) Pemerintah daerah mengakui, menghormati, dan
melindungi hakhak masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal
atas pengelolaan ekosistem mangrove yang telah dimafaatkan secara
turun-temurun.
BAB
X
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN : Berisi Bagian kesatu Kerjasama Pasal 46 (1)
pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dalam rangka pengelolaan ekosistem
mangrove
BAB
XI INSENTIF : Berisi tentang Pasal 51 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan
insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha yang
melakukan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan
BAB
XII TIM KOORDINASI SPEM : Bagian Kesatu Kedudukan dan Tugas Pokok Pasal 52 (1)
TIM Koordinasi SPEM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Gubernur.
BAB
XIII LARANGAN : Berisi tentang Pasal 54 Setiap orang dilarang : a. melakukan
konversi ekosistem mangrove pada zona pemanfaatan yang tidak memperhitungkan
keberlanjutan fungsi ekologis.
BAB
XV PENYELESAIAN SENGKETA :Pasal 55 (1) masyarakat setempat dapat mengajukan
gugatan kepada pengadilan atas kerugian yang diderita sebagai akibat
pengelolaan ekosistem mangrove.
BAB
XVI PEMBIAYAAN : Pasal 56 Pembiayaan pengelolaan ekosistem mangrove bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang
sah.
BAB
XVII KETENTUAN PENYIDIKAN :Pasal 57 (1) Selain oleh Pejabat Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan
oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
BAB
XVIII KETENTUAN PIDANA : Pasal 58 (1) Setiap orang tanpa hak melakukan
pemanfaatan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BAB
XIX KETENTUAN PENUTUP : Pasal 59 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
semua peraturan yang sederajat atau di bawahnya yang mengatur ekosistem
mangrove tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah
ini.
Hal-hal
pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah Gorontalo Nomor 7 Tahun 2016 adalah
sebagai berikut :
a.
bahwa ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo merupakan kawasan
bernilai ekosistem penting yang memiliki fungsi ekologis, ekonomis dan sosial
yang strategis dalam pemanfaatan lahan serta pelestarian lingkungan di wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, muara sungai dan daratan berekosistem mangrove
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa keberadaan ekosistem mangrove di wilayah Provinsi Gorontalo sudah sangat
terancam kelestariannya yang berdampak pada banyaknya pantai yang terabrasi,
terintrusi dan berkurangnya tempat bertelurnya ikan sehingga memerlukan
pembangunan yang berasaskan pelestarian dan perlindungan ekosistem mangrove
yang berkelanjutan, konsisten, terpadu berkepastian hukum, pemerataan, dan
peran serta masyarakat, keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan;
c.
bahwa sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan urusan pemerintahan bidang
kehutanan adalah pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting,
termasuk di dalamnya mengenai pelestarian ekosistem mangrove;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ekosistem
Mangrove.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4197);
7.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau
Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
15.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008
tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
17. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012
tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 166);
18. Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor
4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo Tahun
2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 02);
19.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara
Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung dan Pemberian Insentif Kegiatan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam peraturan Daerah provinsi Gorontalo nomor 7 tahun
2016 tentang pengelolaan ekosistem
mangrove di Menurut saya, Peraturan ini sudah cukup bagus sehingga implementasi
peraturan daerah ini sangat layak.
SARAN DAN MASUKAN
Sebaiknya ditambahkan ketentuan yang
mengatur tentang syarat dan kewajiban
pemberi izin pengelolaan ekosistem mangrove, agar mengurangi terjadinya
pelanggaran untuk kedepannya dan melampirkan daftar pustaka serta sumbernya.
DAFTAR
PUSTAKA
Haris,Abdul.2018.Penggelolaan
Mangrove Berbasis Ekologi dan Ekonomi.Makasar
Inti Mediatama
Kustanti,2014,Evolusi
Hak Kepemilikan Dalam Penggelolaan Ekosistem Hutan.
Mangrove.ITB
Sangat bermanfaat
BalasHapus